Welcome to My Blog

Sabtu, 30 April 2011

KURBAN



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Qurban merupakan salah satu kewajiban seorang muslim, sehingga pelaksanaan dan tata caranya harus sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh ajaran oleh Agama Islam, maka dari itu maksud pembuatan laporan ini untuk memberikan pengetahuan agar pelaksanaan qurban tersebut dapat berjalan dengan baik dan benar, serta diterima oleh Allah SWT

1.2              Tujuan
Dibuatnya Laporan ini memiliki beberapa tujuan diantaranya:
a.   Mengetahui apa yang dimaksud dengan qurban
b.   Untuk menyelesaikan salah satu tugas guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
c.    Mengetahui Sejarah Qurban
d.    Mengetahui Hukum Qurban
e.    Mengetahui Firman Allah SWT dan Hadis mengenai Idul Qurban
f.     Mengetahui dan Memahami manfaat dari qurban itu sendiri. 

BAB 2
IDUL QURBAN

A.     PENGERTIAN QURBAN

Qurban atau Kurban (bahasa Arab نبرق), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah SWT. Ritual qurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

B.     SEJARAH QURBAN

Sejarah qurban itu dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam As; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Pertama pada zaman Nabi Adam As. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Kekayaan yang dimiliki oleh Qabil mewakili kelompok petani, sedang Habil mewakili kelompok peternak. Saat itu sudah mulai ada perintah, siapa yang memiliki harta banyak maka sebagian hartanya dikeluarkan untuk qurban.
Sebagai petani si Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya dan sebagai peternak si Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaanya untuk kurban, untuk siapa semua itu diqurbankan, padahal waktu itu manusia belum banyak. Diterangkan dalam sejarah, harta yang diqurbankan itu disimpan di suatu tempat yaitu di Padang Arafah yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jemaah haji.
Baik buah-buahan yang diqurbankan si Qabil maupun hewan ternak yang diqurbankan si Habil, dari kedua orang tersebut mempunyai sifat berbeda. Si Habil mengeluarkan hewan diqurbankan dengan tulus ikhlas. Dipilih hewan yang gemuk dan sehat, dan dia taat terhadap petunjuk ayahnya Nabi Adam.Berbeda dengan si Qabil, Dia memilih buah-buahan yang jelek-jelek dan sudah afkiran.
Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang habis adalah qurban yang dikeluarkan oleh si Habil sementara buah-buahan yang dikeluarkan si Qabil tetap utuh, tidak berkurang. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 : "Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari meraka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil " Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".
Kurban si Habil di terima Allah SWT karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara si Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah. Akhirnya si Qabil menaruh dendam kepada si Habil. Berawal dari perebutan calon istrinya, dimana peraturan waktu itu dengan sistem silang.
Kedua, pada zaman Nabi Ibrahim As. Dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai qurban dan pengorbanan. Ketika Nabi Ibrahim berusia 100 tahun beliau belum juga dikaruniai putra oleh Allah dan beliau selalu berdoa: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang saleh" (Q.S>37:100)
Kemudian dari istrinya yang kedua yakni Siti Hajar yang dinikahinya ketika Nabi Ibrahim mengadakan silaturahmi ke Mesir (setiap kedatangan pembesar diberi hadiah seorang istri yang cantik oleh pembesar Mesir).Dari Siti Hajar lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Islam, ia lahir di tengah-tengah padang pasir yang disebut. Bahkan kemudian dikenal dengan Mekkah.
Pada saat Nabi Ibrahim diberi petunjuk oleh Allah, agar meninggalkan istrinya Siti Hajar dengan seorang putranya yang dari lahir dan ia disuruh menemui istrinya yang pertamanya yakni Siti Sarah yang berada di Yerussalem kota tempat Masjidil Agsho. Beliau meninggalkan beberapa potong roti dan sebuah guci besiris air untuk Siti Hajar dan Ismail.
Pada waktu Siti Hajar kehabisan makanan dan air, ia melihat disebelah timur ada air yang ternyata adalah fatamorgana yaitu di Bukit Sofa. Di situ Ismail ditinggalkan dan Siti Hajar naik Kebukit Marwah serta kembali ke Sofa sampai berulang tujuh kali, tapi tidak juga mendapatkan air sampai ai kembali ke Bukit Marwah yang terakhir. Ia merasa khawatir terhadap anaknya barangkali Ismail kehausan dilihat kaki Ismail bergerak-gerak diatas tanah dan tiba-tiba keluar air dari dalam tanah. Siti Hajar berlari kebawah sambil berteriak kegirangan :"zami-zami?" itulah kemudian
menjadi sumur Zam-Zam itulah kemudian menjadi sumur Zam-zam. Di situlah Siti Hajar dan Nabi Ismail di padang pasir yang kering kerontang yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim dan ditempat itulah Allah SWT. Menetapkan sebagai tempat ibadah haji.
Allah SWT, berfirman dalam surat Al-Hajj : 27 : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai onta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".
Memang sudah disiapkan oleh Allah, disana tidak ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada gunung berapi yang menyebabkan ada sumber kehidupan tapi atas kehendak Allah maka jadilah sumur "Zam-zam"."Nabi Ismail ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim yang berada di Yerusalem sampai Nabi Ismail menjelang remaja. Kemudian di Yerusalem ternyata Siti Sarah hamil yang melahirkan seorang putra yang diberi nama Iskhak. Nabi Ibrahim diperintahkan lagi oleh Allah untuk kembali ke Mekkah untuk menengok istri dan anaknya yang pertama yaitu Nabi Ismail, yang rupanya sudah mulai besar. Dalam suatu riwayat kira-kira berusia 6-7 tahun. Sejak dilahirkan sampai besar itu Nabi Ismail menjadi kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash Shaffaat : 102 : "Maka tatkala sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata : Hai anakku aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pemdapatmu " Ia menjawab: "hai bapakku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
Asbabun Nujul atau latar belakang sejarahnya ketika nabi Ibrahim bermimpi (ruyal Haq). Dalam impiannya ia mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail dan sampai di Mina beliau menginap, beliau mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah malamnya di Mina, masih bermimpi yang sama juga. Betapa ujian Berat kepada Nabi Ibrahim as. Supaya menyembelih putra kesayangannya. Itulah yang dijelaskan dalam surat Ash-Shaffaat ayat 102.
Setelah terjadi dialog dengan putranya. Ibrahim mengajak putranya Nabi Ismail, kira-kira antara ratusan meter dari tempat tinggalnya (Minah), baru lebih kurang 70-80 meter berjalan, setan menggoda istrinya Siti Hajar: "Ya Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail yang sedang tumbuh dan menggemaskan itu?". Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: "Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau dikemanakan anakku?" Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT, ditempat itulah dimana pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah bagi jemaah haji disuruh melempar batu dengan membaca : Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa kita melempar setan atau sifat-sifat setan yang ada di dalam diri kita. Akhirnya tibalah mereka di Jabal Qurban kira-kira 200 meter dari tempat tinggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sebagaimana di firmankan oleh Allah didalam surat ASH-Shaffaat ayat 103-107: "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik". Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ".
Dan yang ketiga, dalam Zaman Nabi Muhammad SAW. Masalah kurban diceritakan kembali yaitu di dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 "Se-sungguhnya Kami telah memberikan kepadanya nikmat yang banyak, Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan Berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus".
Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan: "Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tiadalah dapat kamu mengitungnya" (QS:Ibrahim: 34). Oleh karena itu berkaitan dengan ibadah kurban yang sudah ada sejak Nabi Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad Saw. Allah berfirman: "Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah", Sholat merupakan hubungan vertikal dengan Allah untuk mensyukuri nikmat Allah. Hubungan antara sesama manusia secara horisontal diwujudkan bahwa setelah shalat Idul Adha yaitu dengan berkurban memotong hewan ternak berupa kambing atau sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin.
Kita biasanya serius ketika beribadah langsung dengan Allah tapi kadang-kadang ibadah sesama manusia seringkali kurang serius. Allah SWT mengingatkan dalam surat Al-MaaHuun ayat 1-7 : "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan ) barang berguna".
Qurban ini merupakan masalah ubudiyah yang bersifat sosial yang berhubungan dengan sesama manusia dengan cara mengorbankan sebagian harta.
Maka qurban secara lughatan bahasa dengan berdasarkan pada surat Al-Maidah ayat 27 "Qurban" berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk mendapatkan ridho serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT (surat Al-Kaustar) dengan memotong hewan kurban, adalah untuk mendeka
tkan diri kepada Allah SWT. Memotong hewan kurban; unta, sapi, kerbau, dan kambing, dengan tujuan taqwa kepada Allah. Ditegaskan dalam surat Al-Hajj : 37 : "daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah tapi ketaqwaan dari pada kamulah yang dapat mencapainya".

C.     HUKUM QURBAN

Hukumnya berkurban ada dua pendapat: Petama, wajib bagi orang yag mampu (kalau dibelikan kambing tidak akan mengurangi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga). Menurut Mazhab di luar Syarii hukumnya sunnah mu’akadah. Adapun diwajibkan secara mutlak yaitu kurban yang disebut Nadzar yang seseorang yang sudah meniatkan untuk memotong hewan apabila niatnya terkabul.
Dasar kewajiban ibadah kurban juga berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa mempunyai kesanggupan dan kemampuan (untuk berqurban) tapi tidak mau berqurban maka janganlah dia mendekati Musholla kami".

Hadis ini merupakan suatu kritikan yang seolah-olah Nabi Muhammad SAW berkata: "Kenapa kamu beribadah kepada Allah begitu tekun, tapi kenapa kamu tidak mau berqurban padahal kamu memiliki harta yang berlebihan". Oleh karena itulah bagi yang mampu hukumnya wajib untuk berqurban yakinlah bahwa apabila kita berqurban tidak akan mengurangi kekayaan kita dan tidak akan membuat kita menjadi miskin.
Adapun binatang yang boleh untuk berqurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Kalau tidak mampu, memang tidak wajib. Diriwayatkan ada seorang sahabat yang miskin yang tidak sanggup membeli seekor kambing, oleh karena itu dibolehkan hanya membeli dagingnya saja untuk berqurban, tapi yang riel berqurban wujudnya memang seekor binatang sebagaimana tersebut diatas.
Daging kurban boleh dibagikan kepada tiga asnap menurut syariat. Boleh dimakan sekeluarga sendiri paling banyak 1/3 bagian, 1/3 bagian lagi untuk fakir miskin dan 1/3 bagian lagi untuk handai tolan dan kenalan. Boleh juga secara keseluruhan diserahkan kepada panitia dan terserah panitia yang membagikannya. Bila hanya minta pahanya saja bagi berqurban masih diperbolehkan asal bukan qurban nadzar.

D.    FIRMAN ALLAH DAN HADIST-HADIST TENTANG QURBAN

a. Firman Allah SWT tentang Idul Qurban
1.     Al-Qur’an  S. Al-Kautsar: 1 – 2,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
  “Sesungguhnya Kami telah memberikan karunia sangat banyak kepadamu,   maka sholatlah untuk Tuhanmu   dan sembelihlah kurban”.

2.     Al-Qur’an  S. Al-Hajj: 37,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
  ”Daging-daging kurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

3.     Al-Qur’an  S. Al-Hajj: 36,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
  “Maka makanlah sebagiannya (daging kurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.”

b. Hadist-hadist tentang Idul Qurban

1.      Hadits dari Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ   { أَنَّ النَّبِيَّ   كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي, وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ وَفِي لَفْظِ: { سَمِينَيْنِ }    وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي "صَحِيحِهِ" : { ثَمِينَيْنِ }  . بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ, وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ
 ”Biasanya Nabi J biasanya berkurban dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk.  Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir,  dan beliau meletakkan kakinya di samping binatang itu.”  Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih dengan tangan beliau sendiri.”  Dalam suatu lafadz: ”dua ekor kambing gemuk.”  Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang mahal.”  dengan menggunakan huruf tsa,  bukan siin.  Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu akbar.”

2.      Hadits dari Aisyah,
وَلَهُ: مِنْ حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ, يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ بِهِ, فَقَالَ: "اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ" , ثُمَّ أَخَذَهَا, فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: "بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ"
 ”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna hitam.  Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk dijadikan kurban.  Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah, ambilkan pisau.’  Kemudian beliau mengambilnya,  membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa: ’Bismillaah,  alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali muhammad,  wa min ummati muhammad.”

3.      Hadits dari Jundub bin Sufyan,
وَعَنْ جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ    قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ b   فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
 ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat,  hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya.  Barangsiapa belum menyembelih,  hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.”

4.      Hadits dari Baro’ bin Azib,
وَعَنِ الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ b   فَقَالَ: { "أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا   وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لا تُنْقِي" }  رَوَاهُ الْخَمْسَة ُ   . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban,  yaitu: hewan yang tampak jelas butanya,  tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya,  dan hewan tua yang tidak bersumsum.”

5.      Hadits dari Jabir,
وَعَنْ جَابِرٍ d   قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ   { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ" }  رَوَاهُ مُسْلِم
”Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berumur setahun.  Apabila kamu sulit mendapatkannya,  maka sembelihlah kambing yang berumur enam bulan hingga setahun.”

6.      Hadits dari Ali bin Abu Thalib,
وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ    قَالَ: {  أَمَرَنِي النَّبِيّ   أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً }  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
”Rasulullah J memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya, membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang miskin,  dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”

7.      Hadits dari Jabir,
وَعَنْ جَابِرِ بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ    عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ }  رَوَاهُ مُسْلِم
”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah J pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”

8.      Hadits dari Ummu Salamah,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ؛ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ((مَنْ رَأَى مِنْكُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَراً وَلاَ ظُفْراً))
“Barangsiapa di antara kalian mendapati awal bulan Dzulhijjah,  lalu dia ingin berkurban,  maka janganlah dia mendekati (sengaja menyisihkan) rambut dan kukunya.”

9.      Hadits dari Rafi’ bin Khodij,
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ؛ قَالَ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَنَحْنُ بِذِي الْحُلَيْفَةِ مِنْ تِهَامَةَ. فَأَصَبْنَا إِبِلاً وَغَنَماً. فَعَجِلَ الْقَوْمُ. فَأَغْلَيْنَا الْقُدُورَ قَبْلَ أَنْ تُقْسَمَ. فَأَتَانَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم. فَأَمَرَ بِهَا. فَأُكْفِئَتْ. ثُمَّ عَدَلَ الْجَزُورَ بِعَشَرَةٍ مِنَ الْغَنَمِ
“Kami bersama Rasulullah J dan ketika itu kami berada di Dzulhulaifah bagian daerah Tihamah,  lalu kami menyembelih seekor unta dan kambing,  maka orang-orangpun segera mengikutinya.  Lalu kami nyalakan kuali (memasak dagingnya) sebelum dibagi-bagikan.  Kemudian Rasulullah J mendatangi kami,  lalu memerintahkannya (membagi-bagikan) dan dicukupkan.  Kemudian beliau menyamakan kurban seekor unta dengan sepuluh ekor kambing.”

10.  Hadits dari Nubaisyah,
عَنْ نُبَيْشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ((كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامِ. فَكُلُوا وَادَّخِرُوا))
“Dulu aku pernah melarang kalian untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari,  maka kini makanlah dan simpanlah.”

11.  Hadits dari Aisyah,
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُهْدِى مِنَ الْمَدِيَنةِ. فَأَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِهِ. ثُمَّ لاَ يَجْتَنِبُ شَيْئاً مِمَّا يَجْتَنِبُ الْمُحْرِمُ
Rasulullah J membawa hewan kurban dari Madinah,  lalu beliau menganyam gantungan hewan kurbannya.  Beliau tidak menjauhi sesuatu dari hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.”

E.     WAKTU BERQURBAN

·         Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Ied langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Ied. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.”

·         Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.

·         Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih qurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)

F.      SYARAT DAN PEMBAGIAN DAGING QURBAN

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

·        Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
·        Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
·      Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
·        Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
·        Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
·       Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

G.    TATA CARA PENYEMBELIHAN

a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)

b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.

d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)

e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ
“Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)

·         Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

·         Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.

·         Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)

·         Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
“Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
“Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)

BAB 4
PENUTUP

3.1. HIKMAH-HIKMAH DALAM MELAKSANAKAN IDUL QURBAN

Setiap ibadah pasti ada hikmahnya, meskipun tidak semua orang dapat mengetahui hikmah tersebut melalui penalaran akal pikirannya. Hanya Allah sendiri yang mengetahui rahasia dan hikmah seluruh ajaran agama yang diturunkan-Nya. Hikmah-hikmah Allah sendiri tersebut ada yang diungkap dalam kitab suci Al-Quran atau sunnah Rasul, ada pula yang tidak disinggung sama-sekali. Bagian hikmah yang tidak disinggung ini, hanya dapat diketahui dan dihayati oleh kalangan tertentu, yang dalam Al-Quran dinamakan Arrasikhuuna fil-‘ilmi, yakni mereka yang kuat imannya dan kelebihan ilmu oleh Allah, yang tidak diberikan kepada orang lain (QS Ali Imran, 3:7)
Di antara hikmah ibadah Qurban, ialah untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah atas segala kenikmatan yang telah dilimpahkan-Nya yang jumlahnya demikian banyak, sehingga tak seorangpun dapat menghitungnya (QS Ibrahim, 14:34). Hikmah secara eksplisit dan tegas tentang ibadah qurban ini, telah diungkapkan dalam Al-Quran:
"… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela
dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta)dan orang yang minta.
Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,
Mudah-mudahan kamu bersyukur" (QS Al-Haj, 22:36)
Hikmah selanjutnya adalah dalam rangka menghidupkan sunnah para nabi terdahulu, khususnya sunnah Nabi Ibrahim, yang dikenal sebagai Bapak agama monoteisme (Tauhid), Ibadah qurban berasal dari pengurbanan agung yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim terhadap puteranya yang emenuhi perintah Allah. Allah sangat menghargai dan memuji pengurbanan Nabi Ibrahim yang dilandasi oleh iman dan takwanya yang tinggi dan murni, kemudian megganti puteranya Ismail yang akan dikurbankan itu dengan seekor hewan domba yang besar (QS Ash-Shaffat, 37:107).
Dan hikmah berikutnya adalah dalam rangka menghidupkan makna takbir di Hari Raya Idul Adha, dari tgl 10 hingga 13 Dzul-Hijjah, yakni Hari Nasar (penyembelihan) dan hari-hari tasyriq. Memang Syari-at agama kita menggariskan, bahwa pada setiap Hari Raya, baik Idul Fitri ataupun Idul Adha, setiap orang Islam diperintahkan untuk mengumandangkan takbir. Hal ini memberikan isyarat kepada kita, bahwa kebahagiaan yang hakiki, hanya akan terwujud, jika manusia itu dengan setulusnya bersedia memberikan pengakuan dan fungsi kehambaannya di hadapan Allah s.w.t. dan dengan setulusnya bersaksi dahwa hanya Allah sajalah yang Maha Besar,Maha Esa, Maha Perkasa dan sifat kesempurnaan lainya.
Kebahagiaannya yang sebenarnya akan tercapai, apabila manusia menyadari bahwa fungsi keberadaannya didunia ini hanyalah untuk menjadi hamba dan abdi Allah, bukan abdi dunia, ataupun abdi setan (QS Al-Dzarriyat, 51:56)
Di samping itu semua, Hari Raya Q urbanpun merupakan Hari Rayayang berdimensi sosial kemasyarakatan yang sangat dalam. Hal itu terlihat ketika pelaksanaan pemotongan hewan yang akan dikorbankan, para mustahik yang akan menerima daging-daging kurban itu berkumpul. Mereka satu sama lainya meluapkan rasa gembira dan sukacita yang dalam. Yang kaya dan yang miskin saling berpadu, berinteraksi sesamanya. Luapan kegembiraan di hari itu, terutama bagi orang miskin dan fakir, lebih-lebih dalam situasi krisi ekonomi dan moneter yang dialami sekarang ini, sangat tinggi nilainya, ketika mereka menerima daging hewan kurban tersebut.

3.2. KESIMPULAN
Qurban merupakan salah satu kewajiban seorang muslim, sehingga pelaksanaan dan tata caranya harus sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh ajaran oleh Agama Islam. Selain itu qurban juga memiliki beberapa keistimewaan dan juga hikmah didalamnya.

0 komentar:

Posting Komentar

COME TO MY BLOG AGAINCOME TO MY BLOG AGAIN
COME TO MY BLOG AGAINCOME TO MY BLOG AGAIN